Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Pengguna sudah bisa melakukannya mulai dari sekarang.

Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda.

Format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. :

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Registrasi Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.